Kejaksaan Agung mengambil langkah hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lainnya. Putusan ini sebelumnya dijatuhkan dalam perkara dugaan penghasutan yang berkaitan dengan demonstrasi pada Agustus 2025.

Langkah kasasi ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan penerapan aturan hukum dalam masa transisi KUHAP serta dinamika pembuktian dalam persidangan.

Dasar Hukum Pengajuan Kasasi

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menegaskan bahwa kasasi diajukan karena perkara tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan sebelum berlakunya aturan baru dalam KUHAP 2025.

Berdasarkan ketentuan peralihan dalam Undang-Undang tersebut, perkara yang sudah berjalan tetap mengacu pada KUHAP lama, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Dalam aturan ini, jaksa masih memiliki ruang untuk mengajukan kasasi terhadap putusan bebas.

Hal inilah yang menjadi dasar utama Kejagung untuk melanjutkan proses hukum ke tingkat Mahkamah Agung.

Putusan Bebas terhadap Empat Terdakwa

Selain Delpedro Marhaen, tiga terdakwa lain yang turut divonis bebas adalah Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar. Majelis hakim menyatakan bahwa keempatnya tidak terbukti bersalah dalam perkara penghasutan.

Putusan tersebut sekaligus memerintahkan pemulihan hak-hak para terdakwa, menandakan bahwa tidak ditemukan unsur pidana yang cukup dalam kasus tersebut.

Kelemahan Pembuktian di Persidangan

Salah satu faktor utama yang memengaruhi putusan bebas adalah ketidakmampuan jaksa dalam menghadirkan bukti yang meyakinkan. Dalam persidangan, tidak ditemukan indikasi adanya manipulasi atau rekayasa fakta yang dilakukan oleh para terdakwa.

Kondisi ini membuat majelis hakim menilai bahwa unsur pidana yang didakwakan tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan.

Dakwaan Terkait Aktivitas Media Sosial

Kasus ini berawal dari dugaan penghasutan melalui media sosial. Para terdakwa disebut mengunggah puluhan konten yang dianggap mendorong pelajar untuk terlibat dalam aksi demonstrasi yang berujung ricuh.

Salah satu konten yang menjadi sorotan adalah ajakan pemberian bantuan hukum bagi pelajar yang mengikuti aksi. Konten tersebut dinilai oleh jaksa sebagai bagian dari upaya menggerakkan massa.

Namun, dalam proses persidangan, narasi tersebut tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya unsur penghasutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasasi sebagai Upaya Uji Putusan

Pengajuan kasasi menjadi langkah untuk menguji kembali putusan pengadilan tingkat sebelumnya. Melalui proses ini, Mahkamah Agung akan menilai apakah terdapat kesalahan dalam penerapan hukum atau pertimbangan hakim.

Kasasi tidak berfokus pada fakta baru, tetapi pada aspek hukum yang digunakan dalam putusan. Oleh karena itu, hasilnya akan sangat bergantung pada interpretasi hukum yang dilakukan di tingkat kasasi.

Implikasi bagi Penegakan Hukum

Kasus ini menunjukkan pentingnya kualitas pembuktian dalam proses peradilan pidana. Tanpa bukti yang kuat, dakwaan yang diajukan akan sulit untuk dipertahankan di hadapan hakim.

Di sisi lain, penggunaan aturan hukum dalam masa transisi juga menjadi faktor penting yang memengaruhi langkah yang dapat diambil oleh aparat penegak hukum.

Kesimpulan

Langkah Kejagung mengajukan kasasi atas vonis bebas Delpedro dan rekan-rekannya didasarkan pada ketentuan hukum yang masih berlaku dalam KUHAP lama. Proses ini menjadi bagian dari mekanisme untuk memastikan bahwa setiap putusan telah sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.

Ke depan, hasil kasasi akan menjadi penentu apakah putusan bebas tersebut tetap dipertahankan atau mengalami perubahan di tingkat Mahkamah Agung.

Baca Juga : Presiden Myanmar Dilaporkan ke Kejagung atas Dugaan Genosida

Cek Juga Artikel Dari Platform : dapurkuliner

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *