Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengungkap adanya praktik maladministrasi dalam penyelenggaraan layanan perizinan usaha terpadu satu pintu di sejumlah kantor pemerintahan tingkat kabupaten di berbagai daerah. Temuan pengawasan investigatif ini menyoroti masih lambannya proses birokrasi, tingginya pungutan liar di luar ketentuan resmi, serta ketidakpastian jangka waktu penyelesaian dokumen perizinan bagi para pelaku usaha kecil dan menengah.
1. Temuan Praktik Pungutan Liar dan Biaya Tambahan di Luar Ketentuan
Hasil investigasi lapangan Ombudsman menemukan adanya penarikan biaya siluman atau pungutan liar oleh oknum petugas loket dengan dalih mempercepat proses penerbitan izin usaha. Praktik transaksional ini tidak hanya membebani finansial para pengusaha lokal, tetapi juga mencoreng integritas birokrasi pelayanan publik yang seharusnya diselenggarakan secara transparan dan bebas dari korupsi.
2. Pelanggaran Standar Operasional Prosedur dan Penundaan Berlarut
Banyak kantor pelayanan perizinan tingkat kabupaten terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP) terkait kepastian waktu penyelesaian dokumen. Sejumlah permohonan izin usaha yang diajukan oleh masyarakat tertunda hingga berbulan-bulan tanpa adanya kejelasan informasi atau alasan substantif dari pihak instansi berwenang, sehingga merugikan hak-hak keperdataan warga.
3. Minimnya Transparansi Alur Persyaratan dan Ketiadaan Informasi Digital
Pelayanan perizinan di daerah dinilai masih tertinggal dalam hal pemanfaatan sistem informasi berbasis digital yang terintegrasi. Ketiadaan papan pengumuman transparan mengenai rincian persyaratan administrasi serta tidak adanya kejelasan tarif resmi membuka celah lebar bagi petugas birokrasi untuk melakukan praktik percaloan dan diskriminasi pelayanan.
4. Rekomendasi Perbaikan Tata Kelola dan Koreksi Kebijakan Pelayanan
Ombudsman secara resmi menerbitkan rekomendasi korektif kepada pemerintah daerah terkait untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparatur pelayanan perizinan. Kepala daerah didesak untuk menindak tegas oknum pegawai yang terlibat maladministrasi serta segera mengintegrasikan sistem perizinan konvensional ke dalam platform digital nasional yang akuntabel.
5. Penguatan Fungsi Pengawasan Internal dan Komitmen Reformasi Birokrasi
Temuan maladministrasi ini menjadi momentum penting bagi instansi pemerintah kabupaten untuk memperketat pengawasan internal melalui pembentukan tim pengaduan masyarakat yang independen. Komitmen nyata dalam mereformasi birokrasi perizinan sangat diperlukan guna menciptakan iklim investasi daerah yang sehat, jujur, dan berpihak pada kemudahan berusaha.
Kesimpulannya, temuan maladministrasi layanan perizinan usaha oleh Ombudsman RI menunjukkan perlunya pembenahan sistemik pada birokrasi pelayanan publik di tingkat kabupaten. Penegakan disiplin aparatur dan transparansi operasional adalah kunci utama untuk menghadirkan pelayanan yang bersih dan berkeadilan.

