Sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina jilid kedua memasuki tahap penting dengan rampungnya pemeriksaan ahli di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Perkara ini melibatkan delapan terdakwa dan menjadi sorotan karena menyangkut potensi kerugian negara dalam skala besar serta indikasi penyimpangan dalam sistem pengadaan energi nasional.

Ahli Ekonomi Ungkap Penyimpangan Skema Pengadaan

Keterangan ahli ekonomi dari Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, menjadi salah satu poin krusial dalam persidangan.

Ia menjelaskan bahwa penggunaan kontrak spot dalam pengadaan minyak mentah dinilai tidak efisien dan bertentangan dengan prosedur internal perusahaan.

Kontrak Spot Picu Pembengkakan Biaya

Dalam praktiknya, kontrak spot digunakan secara dominan hingga lebih dari 80 persen.

Padahal, secara ekonomi, kontrak jenis ini cenderung menghasilkan harga yang lebih mahal dibandingkan kontrak jangka panjang (term), sehingga memicu pembengkakan biaya.

Peran PMD dalam Harga Pengadaan

Faktor lain yang memperbesar biaya adalah adanya komponen Pertamina Market Differential (PMD) dalam perhitungan harga.

Selisih harga akibat komponen ini dinilai menjadi salah satu sumber utama kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

Bukti Digital Perkuat Dakwaan

Selain keterangan ekonomi, pembuktian juga diperkuat oleh ahli digital forensik, Irwan Hariyanto.

Ia berhasil mengungkap sejumlah data penting dari perangkat elektronik para terdakwa.

Temuan Komunikasi Internal

Dari hasil analisis digital, ditemukan riwayat komunikasi antara terdakwa dengan pihak internal perusahaan.

Percakapan tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan pihak tertentu sebagai mitra usaha dalam proses pengadaan.

Indikasi Pengaturan Mitra Usaha

Salah satu temuan penting adalah dugaan pengondisian penunjukan Trafigura Asia Trading sebagai mitra usaha terseleksi.

Hal ini memperkuat dugaan adanya praktik tidak transparan dalam proses pengadaan minyak mentah.

Posisi JPU Semakin Kuat

Jaksa Penuntut Umum menilai keterangan para ahli semakin memperkuat pembuktian unsur tindak pidana korupsi.

Baik dari sisi kerugian ekonomi maupun bukti digital, keduanya saling melengkapi dalam membangun konstruksi perkara.

Kesimpulan

Perkara ini menjadi salah satu kasus besar yang menguji transparansi tata kelola energi nasional.

Dengan terungkapnya fakta kerugian negara dan bukti digital, proses hukum diharapkan dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan serta efek jera.

Baca Juga : Kejagung Tertibkan Tambang Ilegal PT AKT di Kalteng

Cek Juga Artikel Dari Platform : mabar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *