Langkah hukum lanjutan diambil oleh Kejaksaan Agung terhadap putusan bebas yang dijatuhkan kepada Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan sejumlah pihak lainnya. Keputusan untuk mengajukan kasasi menjadi sorotan karena berkaitan erat dengan penerapan aturan hukum acara pidana di masa transisi.

Kasus ini bermula dari dugaan penghasutan dalam demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025. Setelah melalui proses persidangan, pengadilan menjatuhkan putusan bebas, yang kemudian mendorong jaksa untuk menempuh upaya hukum berikutnya.

Kasasi Diajukan oleh Jaksa

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menegaskan bahwa jaksa penuntut umum telah resmi mengajukan kasasi. Langkah ini diambil sebagai bentuk respons terhadap putusan bebas yang dinilai perlu diuji kembali di tingkat yang lebih tinggi.

Kasasi sendiri merupakan mekanisme dalam sistem peradilan pidana yang memungkinkan penilaian ulang terhadap penerapan hukum oleh pengadilan sebelumnya.

Dasar Hukum dari Masa Transisi KUHAP

Alasan utama pengajuan kasasi terletak pada status perkara yang masuk dalam masa peralihan undang-undang. Perkara ini diketahui telah dilimpahkan ke pengadilan pada Desember 2025, sebelum aturan baru dalam KUHAP 2025 sepenuhnya berlaku.

Berdasarkan ketentuan peralihan dalam undang-undang tersebut, perkara yang sudah berjalan tetap mengacu pada KUHAP lama, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.

Dengan demikian, seluruh proses hukum, termasuk upaya kasasi, masih mengikuti ketentuan lama yang memberikan ruang bagi jaksa untuk mengajukan kasasi terhadap putusan bebas.

Peran KUHAP Lama dalam Kasus Ini

Penerapan KUHAP lama menjadi faktor krusial dalam kasus ini. Dalam aturan tersebut, jaksa memiliki kewenangan untuk menempuh kasasi terhadap putusan bebas, sesuatu yang dalam konteks aturan baru dapat memiliki batasan tertentu.

Hal ini menunjukkan bahwa waktu pelimpahan perkara memiliki dampak langsung terhadap pilihan langkah hukum yang dapat diambil.

Makna Putusan Bebas dan Upaya Hukum

Putusan bebas atau vrijspraak berarti pengadilan menilai bahwa unsur pidana dalam perkara tidak terbukti secara sah. Namun, dalam sistem hukum, putusan tersebut masih dapat diuji melalui kasasi jika terdapat dugaan kesalahan dalam penerapan hukum.

Melalui kasasi, Mahkamah Agung akan menilai apakah terdapat kekeliruan dalam proses atau pertimbangan hukum yang digunakan oleh pengadilan sebelumnya.

Implikasi bagi Proses Peradilan

Pengajuan kasasi membuka kemungkinan adanya perubahan terhadap hasil perkara. Jika ditemukan kesalahan dalam putusan sebelumnya, maka putusan tersebut dapat dibatalkan atau diperbaiki.

Sebaliknya, jika tidak ditemukan kekeliruan, maka putusan bebas akan tetap berlaku sebagai keputusan final.

Proses ini menjadi bagian dari mekanisme untuk menjaga konsistensi dan kepastian hukum dalam sistem peradilan.

Kesimpulan

Kejagung mengajukan kasasi atas vonis bebas Delpedro Marhaen dengan dasar hukum yang jelas, yakni ketentuan KUHAP lama yang masih berlaku dalam masa transisi. Langkah ini menunjukkan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku, sekaligus menjadi upaya untuk memastikan keadilan ditegakkan secara menyeluruh.

Kasus ini juga menjadi contoh bagaimana perubahan regulasi dapat memengaruhi jalannya proses hukum, terutama dalam menentukan langkah yang dapat diambil oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga : Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro

Cek Juga Artikel Dari Platform : olahraga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *