Tim penyidik dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan aset dalam perkara dugaan korupsi pertambangan ilegal di Kalimantan Selatan.
Langkah ini melibatkan sejumlah tim lintas instansi, termasuk Badan Pemulihan Aset serta dukungan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan tim digital forensik.
Penggeledahan di Lokasi Tambang dan Kantor
Penggeledahan dilakukan di kantor PT MCM yang berlokasi di Kabupaten Tabalong, serta sejumlah lokasi pertambangan batubara terkait.
Kegiatan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan tambang oleh PT AKT.
Penyitaan Dokumen dan Aset
Dalam proses penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan berbagai dokumen penting yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Selain itu, aset-aset perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka berinisial ST, termasuk yang terkait dengan PT BBP, juga turut disita.
Proses Penyegelan dan Legalitas
Seluruh aset yang disita telah melalui proses penyegelan resmi oleh penyidik.
Kejaksaan juga telah mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada pengadilan setempat sebagai bagian dari prosedur hukum yang berlaku.
Pengelolaan oleh Badan Pemulihan Aset
Setelah proses penyitaan, aset-aset tersebut akan dikelola oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.
Langkah ini bertujuan untuk menjaga nilai aset serta mendukung proses pemulihan kerugian negara.
Komitmen Penegakan Hukum
Tindakan ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik pertambangan ilegal dan penyimpangan pengelolaan sumber daya alam.
Pengawasan terhadap sektor pertambangan dinilai penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Kesimpulan
Kasus ini menjadi salah satu upaya serius dalam penegakan hukum di sektor pertambangan.
Dengan penyitaan aset dan proses hukum yang berjalan, diharapkan praktik ilegal dapat ditekan serta memberikan efek jera bagi pelaku.
Baca Juga : JPU Yakin Buktikan Peran Ibrahim Arief
Cek Juga Artikel Dari Platform : otomotifmotorindo

